Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kembayan

    Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kembayan

    Sanggau,   - Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Kembayan mengamankan 2 (dua) terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinsial AFS (20) dan ARI (22) warga Dusun Serambai RT/RW 023/008 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

    Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama Anggota Polsek Kembayan berhasil mengamankan dua orang laki-laki AFS (20) dan ARI (22) di rumah ARI beralamatkan di Dusun Serambai RT/RW 023/008 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

    Dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan terhadap AFS (20) beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait Tp. Narkotika berupa 9 (sembilan) buah paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C17 Warna Biru, 1(satu) buah kaleng Merk Green Pagoda Warna Silver serta 1(satu) lembar tisu warna putih

    “Dari penggeledahan terhadap terduga pelaku berisinisial ARI berserta rumah tempat kejadian tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait Tp. Narkotika berupa 9 (sembilan) buah plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A17 warna biru, 1(satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1(satu) lembar tisu warna putih, ” terang AKP Donny Sembiring.

    Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

    polda kalbar polres sanggau
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Tim...

    Artikel Berikutnya

    Aplikasikan Delapan Wajib TNI di Daerah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI

    Ikuti Kami